Program pascasarjana Universitas Khairun melaksanakan kegiatan lokakarya kurikulum, Sabtu 20-21 April 2019 dengan tema Penyusunan Kurikulum Berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Untuk Meningkatkan Daya Saing Pada Era Industri 4.0. Sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Edy Cahyono, M.Si. Guru Besar MIPA UNNES Semarang. Acara tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIT oleh Direktur Program Pascasarjana Universitas Khairun Dr. Drs. Said Hasan, M.Pd.
Rektor Universitas Khairun Prof. Dr. Husen Alting, SH., MH,. Memberikan Sambutan dalam kegiatan Lokakarya Kurikulum, dalam sambutan rektor menjelaskan banyak hal tentang pentingnya kurikulum setelah memberikan sambutan rektor menyerakan kenangan-kenangan Kepada Pemateri yang di Serahkan oleh rektor Universitas Khairun.
Peserta terdiri dari dosen program pascasarjanan, undangan dari berbagai instansi yang berada di Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, para Dekan Fakultas dilingkungan universitas khairun, Mahasiswa Program Pascasarjana, Alumni Program Pascasarjana dan staf akademik.
Latar belakang yang mendasari diselenggarakannya KKNi di antaranya menjamurnya perguruan tinggi di Indonesia dengan standar lulusan yang bervariasi, serta tantangan global yang dilihat sebagai kesempatan Indonesia untuk lebih mengembangkan kualifikasi pendidikan menuju level yang lebih baik.
Tujuan diselenggarakanya lokakarya kurikulum berbasis KKNI ini adalah untuk Menghasilkan dokumen kurikulum program studi yang berorientasi pada KKNI dan SN-Dikti, Keterkaitan KKNI-SN-Dikti dan Kurikulum Pendidikan Tinggi Keselarasan Capaian Pembelajaran Pengembangan Kurikulum Program Studi, Workshop Pengembangan Kurikulum Program Studi dan mengacu pada undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi Pasal 19 (2) Program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mengembangkan mahasiswa menjadi intelektual ilmuan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi professional Pasal 20 (2) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai filosof dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui Penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia.
Kurikulum Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) Penjelasan Umum Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Pasal 3 (2) SN-Dikti harus dipenuhi dan dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi Ketentuan Umum UU No 12 Tahun 2012 : Pendidikan Tinggi Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Kurikulum Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia. Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
Dengan adanya KKNI, pengakuan kualifikasi tidak mengacu pada pendidikan semata, tetapi juga pelatihan dan pengalaman kerja. Nantinya diperlukan adanya sertifikasi kompetensi. Pencapaian level pada KKNI bisa melalui berbagai jalur karena KKNI ini merupakan perpaduan antara pendidikan formal, profesionalisme, pengalaman kerja, dan karir (hr).